DATA FORGERY (CYBERCRIME)

ANALISA KASUS DATA FORGERY (CYBERCRIME)

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

Disusun oleh :

Kelompok 5

19.7B.28

                                                   Syifania Salma Muazzarah    19190042

                                                   Sarah Damayanti Anugrah     19190043

                                                   Silvia Islamiati                       19190045

                                                   Vina Mukhlisani                     19190083

                                                   Ertia Agustina                         19190101


PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

FAKULTAS TEKNIK & INFORMATIKA

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

KAMPUS SUKABUMI

2022



KATA PENGANTAR

Pertama-tama kami mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa yang telah memberkati kami sehingga makalah pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berjudul “Analisa Kasus Data Forgery (Cyber Crime)” ini dapat diselesaikan dengan baik. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih bagi seluruh pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan karya tulis ini dan berbagai sumber yang telah kami pakai sebagai data dan fakta pada karya tulis ini.

Kami mengakui bahwa kami adalah manusia yang mempunyai keterbatasan dalam berbagai hal. Oleh karena itu tidak ada hal yang dapat diselesaikan dengan sangat sempurna. Begitu pula dengan karya tulis ini yang telah kami selesaikan. Tidak semua hal dapat kami deskripsikan dengan sempurna dalam karya tulis ini. Kami melakukannya semaksimal mungkin dengan kemampuan yang kami miliki.

Maka dari itu, kami bersedia menerima kritik dan saran dari pembaca yang budiman. Kami akan menerima semua kritik dan saran tersebut sebagai batu loncatan yang dapat memperbaiki karya tulis kami di masa datang.

Dengan menyelesaikan karya tulis ini kami mengharapkan banyak manfaat yang dapat dipetik dan diambil dari karya ini.

Sukabumi, 20 Oktober 2022
Penyusun,


Kelompok



DAFTAR ISI


COVER

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang

1.2      Maksud dan Tujuan

1.3      Metode Penelitian

1.4      Ruang Lingkup. 2

1.5      Sistematika Penulisan. 2

BAB II LANDASAN TEORI. 4

2.1      Cybercrime. 4

2.2      Cyber Law.. 7

BAB III PEMBAHASAN.. 8

3.1      Definisi Data Forgery. 8

3.2      Dasar Hukum Data Forgery. 8

3.3      Contoh Kasus Data Forgery. 9

3.4      Penyebab Data Forgery. 10

3.5      Penanggulangan Data Forgery. 10

BAB IV PENUTUP.. 12

4.1      Kesimpulan. 12

4.2      Saran. 12

DAFTAR PUSTAKA



BAB I 
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat, membuat semua aspek kehidupan menggunakan teknologi informasi untuk menjalankan berbagai aktifitas. Mulai dari bidang pemerintahan, kesehatan, ekonomi, perbankan bahkan dalam pekerjaan rumah tangga menggunakan teknologi untuk melakukan pekerjaan agar lebih mudah dan efesien. Salah satu perkembangan teknologi untuk memfasilitasi aktifitas tersebut yaitu dengan memanfaatkan jaringan internet. Terdapat banyak dampak positif dari internet, begitu pun dengan bahaya yang dapat ditimbulkan dari internet. Pada saat ini banyak kejahatan yang mempergunakan internet sebagai akses untuk melakukan kejahatan melalui dunia maya (Cybercrime).

Menurut Widodo (2009), kejahatan dunia maya (Cybercrime) adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau korporasi dengan cara menggunakan atau dengan sasaran komputer atau sistem komputer atau jaringan komputer (Putri, M.Kom, 2017). Salah satu kejahatan yang dilakukan adalah pemalsuan data (Data Forgery). Pada saat ini banyak tindak kejahatan yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang mana dokumen tersebut sudah tersimpan melalui internet. Salah satu kasus yang terjadi pada saat ini adalah pemalsuan surat rapid test Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) yang terjadi di POLDA RIAU.

Pada era saat ini, pentingnya pencegahan dan penanggulangan terhadapat dampak penyalahgunaan internet atau kejahatan dunia maya (Cybercrime) dengan menerapkan pendekatan teori criminal policy. Sesuai dengan latar belakang diatas, penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana penanggulangan salah satu kejahatan dunia maya (Cybercrime) yaitu pemalsuan data (Data Forgery).


1.2 Maksud dan Tujuan

Maksud dari penelitian ini yaitu : 

  1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Data Forgery
  2. Dapat memahami tentang Data Forgery
  3. Mengetahui kasus apa saja yang pernah terjadi tentang Data Forgery dan cara penanggulangannya.

Tujuan dari penelitian ini yaitu :

Untuk memenuhi nilai ujian akhir semester (UAS) untuk mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi  pada semester 7 di Universitas Bina Sarana informatika.


1.3 Metode Penelitian

Dalam metode penelitian ini, penulis memperoleh data secara tidak langsung dengan cara melakukan studi pustaka, yaitu dengan mencari data yang diperoleh melalui pengkajian berbagai literatur yang berhubungan dengan inti permasalahan yaitu tentang Data Forgery.


1.4 Ruang Lingkup

Ruang lingkup makalah ini hanya berfokus pada kejahatan Data Forgery mengenai kasus pemalsuan data pada salah satu situs internet dan penanggulangan dari kejahatan Data Forgery tersebut.


1.5 Sistematika Penulisan

Sistematika untuk penulisan makalah ini yaitu :

  1. BAB I PENDAHULUAN. Pada bab ini menjelaskan mengenai latar belakang masalah, maksud dan tujuan metode penelitian, ruang lingkup, dan sistematika penulisan, dari salah satu kejahatan dunia maya (Cybercrime) yaitu pemalsuan data (Data Forgery)
  2. BAB II LANDASAN TEORI. Pada bab ini menjelaskan mengenai Cybercrime yang berisi definisi, karakteristik, jenis, dan faktor. Dan juga menjelaskan mengenai Cyber Law dari Data Forgery.
  3. BAB III PEMBAHASAN/ANALISA KASUS. Pada bab ini menjelaskan mengenai definisi tentang Data Forgery, menjelaskan salah satu kasus dari Data Forgery serta penyebab dan cara penanggulanggannya.
  4. BAB IV PENUTUP. Pada bab ini merupakan bab terakhir yang berisi mengenai kesimpulan dari pembahasan mengenai Data Forgery, dan terdapat saran mengenai pembahasan tersebut.
  5. DAFTAR PUSTAKA. Pada bab ini berisi sumber-sumber yang digunakan dalam pembuatan makalah ini. Contoh sumber yang diambil yaitu berasal dari buku, jurnal, maupun artikel atau berita yang tersebar luas di internet.


BAB II 
LANDASAN TEORI

2.1 Cybercrime

2.1.1 Definisi Cybercrime

Cybercrime adalah suatu kejahatan dengan menggunakan komputer, jaringan, internet, dan sebagainya. Bentuk kejahatan ini biasanya dilakukan pelaku dengan cara mencuri informasi, memanipulasi data, merusak sistem, dan lain-lain untuk mendapat keuntungan.

Menurut Robert Moore dalam bukunya yang berjudul Cybercrime : Investigating High-Technology Computer Crime, cybercrime atau kejahatan berbasis komputer adalah kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan (network). Bentuk kejahatan ini termasuk ke dalam jenis kejahatan yang baru (Kabar Harian, 2021). 

2.1.2 Karakteristik Cybercrime

Berikut ini adalah beberapa karakteristik cybercrime yaitu:

  1. Ruang lingkup kejahatan. Bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
  2. Sifat kejahatan. Bersifat non-violence. Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
  3. Pelaku kejahatan. Bersifat lebih universal. Kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
  4. Modus kejahatan. Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan. Dapat bersifat material maupun non-material . Waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
      Dari beberapa karakteristik di atas, untuk mempermudah penanganannya maka cyber crime diklasifikasikan :
  1. Cyberpiracy, yaitu penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  2. Cybertrespass, yaitu penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
  3. Cybervandalism, yaitu penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer. 

2.1.3 Jenis-jenis Cybercrime

      Jenis-jenis Cybercrime berdasarkan motifnya dapat dalam beberapa kategori:

  1. Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni. Kejahatan ini dilakukan secara sengaja, dimana orang tersebut dengan sengaja dan terencana melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer (Pakdosen, 2022).
  2. Cybercrime sebagai tindakan abu-abu. Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuru atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut (Pakdosen, 2022). 
  3. Cybercrime yang menyerang individu. Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh pornografi, cyberstalking, dll (Pakdosen, 2022).
  4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak Milik). Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi ataupun umum demi materi ataupun nonmateri (Pakdosen, 2022).
  5. Cybercrime yang menyerang Pemerintah. Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan sistem pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintah atau menghancurkan suatu Negara (Pakdosen, 2022).

2.1.4 Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime

Berikut ini merupakan beberapa faktor penyebab munculnya cybercrime, diantaranya :

  1. Faktor Teknis. Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat dari pada yang lain (Wahyu, 2022).
  2. Faktor Ekonomi. Cyber crime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu cyber crime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia (Wahyu, 2022).

2.2 Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju (Admin, 2021)

Jonathan Rosenoer (1997) membagi ruang lingkup Cyber Law dalam beberapa hal diantaranya: Copyright (hak cipta), Trademark (hak merek), Defamation (pencemaran nama baik), Hate Speech (penistaan, penghinaan, fitnah), HackingVirusesIllegal Access, (penyerangan terhadap komputer lain), Regulation Internet Resource (pengaturan sumber daya internet), Privacy (kenyamanan pribadi), Duty Care (kehati-hatian), Criminal Liability (kejahatan menggunakan IT), Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.), Electronic Contract (transaksi elektronik), PornographyRobbery (pencurian lewat internet), Consumer Protection (perlindungan konsumen), dan E-CommerceE-Government (pemanfaatan internet dalam keseharian) (Admin, 2021).



BAB III 

PEMBAHASAN

3.1 Definisi Data Forgery

Data adalah sekumpulan fakta ataupun keterangan yang dibuat dalam bentuk kalimat, angka, simbol, kata-kata dan sebagainya. Sedangkan forgery adalah dalam Bahasa inggris artinya pemalsuan, pemalsuan adalah sebuah kejahatan yang dimana mengubah suatu data yang benar menjadi tidak benar.

Data Forgery adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara melakukan pemalsuan pada sebuah data dari dokumen-dokumen penting. Kejahatan ini biasanya dilakukan dengan cara mengubah suatu data yang penting menjadi tidak benar atau salah yang dapat merugikan orang lain.

Tujuan dari kejahatan ini yaitu untuk membuat suatu data palsu yang dimana data tersebut hanya bisa didapatkan dengan melakukan suatu prosedur, dan nantinya data akan dipergunakan untuk kepentingan masing-masing.


3.2 Dasar Hukum Data Forgery

    Berikut ini dasar hukum dari kejahatan pemalsuan data (data forgery) yang diatur dalam UU KUHP pasal 263 pada ayat 1 dan 2 :

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

3.3 Contoh Kasus Data Forgery

Ada beberapa kasus yang diambil sebagai contoh kasus dari data forgery, yaitu :

  1. Kasus Pemalsuan Surat Rapid Test Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Polda Riau. Kasus yang terjadi di Pekanbaru, Riau dengan kronologi “tersangka memalsukan surat rapid test untuk diperjual beli kan lagi kepada orang lain”. Saat adanya penumpang dari bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru diamankan oleh pihak berwajib lantaran menggunakan surat Rapid Test COVID-19 yang palsu, Rabu (2/6/2021). Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam Konferensi Pers membenarkan kepada wartawan di salah satu Mal Pekanbaru bahwa seorang penumpang yang masuk ke Bandara Sultan Syarif Qasim II menggunakan surat rapid test COVID-19 palsu (Syukur, 2021).
  2. Kasus Pemalsuan Surat keterangan Hasil Pemeriksaan PCR di Kota Balikpapan. Dikarenakan keinginan masyarakat untuk bepergian masih sangat tinggi, ada beberapa oknum masyarakat yang mencoba membuat surat PCR palsu untuk mengelabui dan memenuhi syarat penyertaan surat PCR tersebut, salah satu kasus yang belum lama terjadi terdapat di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiditer) Polresta Balikpapan telah membongkar jaringan pembuat surat hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif palsu. Tiga orang tersangka diamankan, bahkan diantaranya adalah karyawan salah satu klinik swasta. Terbongkarnya jaringan tersebut bermula saat tiga orang penumpang hendak berangkat menuju Medan melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan pada Minggu (01/08/2021).

3.4 Penyebab Data Forgery

Dari kedua kasus diatas, adapun penyebab terjadinya kejahatan pemalsuan surat Rapid Test Covid-19 dan PCR yang terjadi di Indonesia sebagai berikut :

  1. Faktor ekonomi, karena dalam kondisi pandemi Covid-19 ini perekonomian masyarakat menurun sehingga banyak masyarakat yang kekurangan bahkan tidak memiliki penghasilan, sehingga menyebabkan oknum pelaku kejahatan memanfaatkan kesempatan ini untuk membuat surat Rapid Test Covid-19 dan PCR yang palsu dengan tidak melakukan prosedur standar test yang telah dilakukan, bahkan surat yang diberikan tidak memiliki kop dari salah satu instansi manapun dan tidak adanya barcode.
  2. Faktor sosial budaya, karena kurangnya pengetahuan dan sosialisasi tim Gugus Tugas Covid-19 dan staff yang terlibat dalam pengendalian infeksi virus corona, tidak semua orang mengetahui syarat yang berlaku untuk pembuatan surat Rapid Test Covid-19 dan PCR ini.

3.5 Penanggulangan Data Forgery

Adapun penanggulangan yang dapat dilakukan untuk menghentikan kasus kejahatan data forgery adalah sebagai berikut :

  1. Dengan cara memberantas pelaku kejahatan pemalsuan surat Rapid Test Covid-19 dan PCR secara tuntas.
  2. Dengan melakukan pencegahan agar tidak terjadi kasus kejahatan pemalsuan surat Rapid Test Covid-19 dan PCR dengan cara memberikan edukasi dan pengetahuan tentang standar test uji Rapid Test Covid-19 dan PCR kepada masyarakat.
  3. Dengan cara propaganda yang dilakukan dengan cara pendekatan religius kepada pelaku kejahatan, agar pelaku kejahatan tersebut sadar bahwa yang telah dilakukannya salah dan pelaku dapat meninggalkan pekerjaan tersebut untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.
  4. Dengan cara menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan agar pelaku merasa jera atas apa yang telah diperbuatnya.


BAB IV 

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Dari hasil pemaparan dari makalah yang kami buat maka kesimpulannya adalah:

  1. Kejahatan data forgery ini lebih ditunjukkan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
  2. Kejahatan data Forgery berpengaruh terhadap keamanan negara dan keamanan negara dalam negeri.
  3. Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.

4.2 Saran

Berikut saran yang kami berikan kepada pembaca :

  1. Para pengguna diharapkan lebih teliti saat akan memasukkan data ke internet
  2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif mengenai bahaya kejahatan dunia maya tersebut, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam penggunaan internet
  3. Rahasiakan password/kata sandi kita
  4. Update username dan password secara berkala


DAFTAR PUSTAKA

Admin. (2021). Cyber Law: Pengertian dan Tujuan Cyber Law di Indonesia. Dslalawfirm.Com.

Kabar Harian. (2021). Cybercrime, Kejahatan Berbasis Komputer yang Perlu Diwaspadai. Kumparan.Com. https://kumparan.com/kabar-harian/cybercrime-kejahatan-berbasis-komputer-yang-perlu-diwaspadai-1wvJMx5aLLC/full

Pakdosen. (2022). Pengertian Cybercrime. Pakdosen.Co.Id. https://pakdosen.co.id/cybercrime-adalah/

Putri, M.Kom, A. D. (2017). Sistem Pakar Mendeteksi Tindak Pidana Cybercrime Menggunakan Metode Forward Chaining Berbasis Web Di Kota Batam. Edik Informatika, 3(2), 197–210. https://doi.org/10.22202/ei.2017.v3i2.2244

Wahyu, T. (2022). Faktor Penyebab Munculnya Cyber Crime. Halftech-Digital.Com. https://halftech-digital.com/faktor-penyebab-munculnya-cyber-crime/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INTELLECTUAL PROPERTY (CYBERCRIME)