INTELLECTUAL PROPERTY (CYBERCRIME)

 ANALISA KASUS OFFENCE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY (CYBERCRIME)

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

Disusun oleh :

Kelompok 5

19.7B.28

                                                       Syifania Salma Muazzarah        19190042

                                                       Sarah Damayanti Anugrah         19190043

                                                       Silvia Islamiati                           19190045

                                                       Vina Mukhlisani                         19190083

                                                       Ertia Agustina                             19190101

 

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

FAKULTAS TEKNIK & INFORMATIKA

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

KAMPUS SUKABUMI

2022



KATA PENGANTAR

Pertama-tama kami mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa yang telah memberkati kami sehingga laporan pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berjudul “Analisa Kasus Offence Against Intellectual Property (Cyber Crime)” ini dapat diselesaikan dengan baik. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih bagi seluruh pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan karya tulis ini dan berbagai sumber yang telah kami pakai sebagai data dan fakta pada karya tulis ini.

Kami mengakui bahwa kami adalah manusia yang mempunyai keterbatasan dalam berbagai hal. Oleh karena itu tidak ada hal yang dapat diselesaikan dengan sangat sempurna. Begitu pula dengan karya tulis ini yang telah kami selesaikan. Tidak semua hal dapat kami deskripsikan dengan sempurna dalam karya tulis ini. Kami melakukannya semaksimal mungkin dengan kemampuan yang kami miliki.

Maka dari itu, kami bersedia menerima kritik dan saran dari pembaca yang budiman. Kami akan menerima semua kritik dan saran tersebut sebagai batu loncatan yang dapat memperbaiki karya tulis kami di masa datang.

Dengan menyelesaikan karya tulis ini kami mengharapkan banyak manfaat yang dapat dipetik dan diambil dari karya ini. 

Sukabumi, 28 Oktober 2022

Penyusun,


Kelompok



DAFTAR ISI

COVER.. i

KATA PENGANTAR.. ii

DAFTAR ISI. iii

BAB 1 PENDAHULUAN.. 1

1.1      Latar Belakang. 1

1.2      Maksud dan Tujuan. 2

1.3      Metode Penelitian. 2

1.4      Ruang Lingkup. 3

1.5      Sistematika Penulisan. 3

BAB 2 LANDASAN TEORI. 4

2.1      Cybercrime. 4

2.2      Cyber Law.. 6

BAB 3 PEMBAHASAN.. 7

3.1 Kejahatan Intellectual Property. 7

3.2 Contoh Kasus Kejahatan Intellectual Property. 7

3.3 Penyebab Kejahatan Intellectual Property. 8

3.4 Penanggulangan Kejahatan Intellectual Property. 9

3.5 Dasar Hukum Kejahatan Intellectual Property. 9

BAB 4 PENUTUP.. 10

4.1      Kesimpulan. 10

4.2      Saran. 10

DAFTAR PUSTAKA.. 11



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.

Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat, membuat semua aspek kehidupan menggunakan teknologi informasi untuk menjalankan berbagai aktivitas. Mulai dari bidang pemerintahan, kesehatan, ekonomi, perbankan bahkan dalam pekerjaan rumah tangga menggunakan teknologi untuk melakukan pekerjaan agar lebih mudah dan efisien. Salah satu perkembangan teknologi untuk memfasilitasi aktivitas tersebut yaitu dengan memanfaatkan jaringan internet. Terdapat banyak dampak positif dari internet, begitu pun dengan bahaya yang dapat ditimbulkan dari internet. Pada saat ini banyak kejahatan yang mempergunakan internet sebagai akses untuk melakukan kejahatan melalui dunia maya (Cybercrime) (Putri, M.Kom, 2017).

Kasus merek dagang Ayam Geprek yang dipermasalahkan Ruben Onsu dan rivalnya telah selesai dengan kemenangan Yangcent. Namun kini, timbul kasus baru terkait merek tersebut. Kepemilikan merek dagang "PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent" dihapus Direktur  Jenderal KI (Kekayaan Intelektual). Keputusan itu ditetapkan sejak 6 Oktober 2020 melalui Surat Keputusan atas nama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : HKI-KI-06.07-10 dan Nomor : HKI-KI-06.07-11 yang pada intinya melakukan Penghapusan Merek Terdaftar milik Yangcent dan sang ayah, Benny Sujono. Sesuai dengan latar belakang di atas, penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana penanggulangan salah satu kejahatan dunia maya (Cybercrime) yaitu Intellectual property (Peniruan Terhadap Sesuatu) (Noviandi & Pangesti, 2020).

      

1.2 Maksud dan Tujuan

Maksud dari penelitian ini yaitu :

  1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Offence Against Intellectual Property
  2. Dapat memahami tentang Offence Against Intellectual Property
  3. Mengetahui kasus apa saja yang pernah terjadi tentang Offence Against Intellectual Property dan cara penanggulangannya.

Tujuan dari penelitian ini yaitu :

Untuk memenuhi nilai ujian akhir semester (UAS) untuk mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi  pada semester 7 di Universitas Bina Sarana informatika. 


1.3 Metode Penelitian

Dalam metode penelitian ini, penulis memperoleh data secara tidak langsung dengan cara melakukan studi pustaka, yaitu dengan mencari data yang diperoleh melalui pengkajian berbagai literatur yang berhubungan dengan inti permasalahan yaitu tentang Offence Against Intellectual Property.


1.4 Ruang Lingkup

Ruang lingkup makalah ini hanya berfokus pada kejahatan Intellectual Property mengenai kasus pemalsuan data pada salah satu situs internet dan penanggulangan dari kejahatan Offence Against Intellectual Property tersebut.


1.5 Sistematika Penulisan

Sistematika untuk penulisan makalah ini yaitu :

  1. BAB I PENDAHULUAN. Pada bab ini menjelaskan mengenai latar belakang masalah, maksud dan tujuan metode penelitian, ruang lingkup, dan sistematika penulisan, dari salah satu kejahatan dunia maya (Cybercrime) yaitu peniruan sesuatu (Offence Against Intellectual Property).
  2. BAB II LANDASAN TEORI. Pada bab ini menjelaskan mengenai Cybercrime yang berisi definisi, karakteristik, jenis, dan faktor. Dan juga menjelaskan mengenai Cyber Law dari Offence Against Intellectual Property.
  3. BAB III PEMBAHASAN/ANALISA KASUS. Pada bab ini menjelaskan mengenai definisi tentang Offence Against Intellectual Property, menjelaskan salah satu kasus dari Intellectual Property serta penyebab dan cara penanggulangannya.
  4. BAB IV PENUTUP. Pada bab ini merupakan bab terakhir yang berisi mengenai kesimpulan dari pembahasan mengenai Offence Against Intellectual Property, dan terdapat saran mengenai pembahasan tersebut.
  5. DAFTAR PUSTAKA. Pada bab ini berisi sumber-sumber yang digunakan dalam pengerjaan makalah ini, baik itu berasal dari buku, jurnal, maupun artikel.


BAB 2
LANDASAN TEORI

2.1 Cybercrime

2.1.1 Definisi Cybercrime

Cybercrime menurut menurut The U.S. Dept.of Justice, computer crime adalah tindakan ilegal apapun yang memerlukan pengetahuan tentang teknologi komputer untuk perbuatan jahat, penyidikan, atau penuntutan.

Menurut Andi Hamzah (1989) cybercrime adalah kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.

Menurut Freddy Haris, cybercrime merupakan suatu tindak pidana dengan karakteristik-karakteristik sebagai berikut :

  1. Unauthorized access (dengan maksud untuk memfasilitasi kejahatan).
  2. Unauthorized alteration or destruction of data
  3. Mengganggu atau merusak operasi komputer
  4. Mencegah atau menghambat akses pada komputer
2.1.2 Karakteristik Cybercrime

Cybercrime memiliki karakteristik sebagai berikut :

  1. Ruang lingkup kejahatan. Bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
  2. Sifat kejahatan. Bersifat non-violence. Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
  3. Pelaku kejahatan. Bersifat lebih universal. Kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
  4. Modus kejahatan. Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan. Dapat bersifat material maupun non-material . Waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.

Berdasarkan karakteristik di atas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan menjadi :

  1. Cyberpiracy, yaitu penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  2. Cybertresspass, yaitu penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer suatu organisasi atau individu.
  3. Cybervandalism, yaitu penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik dan menghancurkan data di komputer.
2.1.3 Jenis-Jenis Cybercrime

Berikut ini merupakan jenis-jenis dari cybercrime (Marita, 2015) :

  1. Cyber terorism National Police Agency of Japan(NPA) mendefinisikan Cyber terorism sebagai electronic attacks through computer networkings againstcritical infrastruckctures that have potential critical effects and economic activities of that nation.
  2. Cyber-pornography Penyebar luasan obscene materials termasuk pornography, indecent exposure dan child pornography.
  3. Cyber-harrassment Pelecehan seksual melalui email, websites atau chat program
  4. Cyber-stalking crimes of stalking melalui penggunaan komputer dan internet.
  5. Hacking Penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
  6. Carding (credit card fraud). Melibatkan berbagai macam aktivitas yang melibatkan kartu kredit. Terjadi ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut melawan hukum.
2.1.4 Faktor Penyebab Terjadinya Cybercrime

Berikut ini merupakan faktor penyebab terjadinya Cybercrime (Waranggani, 2021) :

  1. Identitas pengguna. Fitur yang memudahkan manipulasi kelengkapan di media sosial sering kali dimanfaatkan pengguna dengan niat yang tidak baik. Selain itu, data-data pengguna lain juga mudah dicuri. Hal ini kemudian memudahkan pelaku kejahatan siber untuk memanipulasi korban.
  2. Penggandaan Aset Informasi. Aset informasi yang ada di media sosial juga dapat dengan mudah digandakan oleh pengguna. Hal ini dikarenakan tidak adanya fitur untuk menghapus atau disebut pula ‘delete button’ di internet.
  3. Lokasi. Faktor lainnya yang dapat memicu ancaman serangan kejahatan siber adalah ketika lokasi pengguna dapat dideteksi di media sosial. Sama halnya dengan kemudahan untuk dipalsukan  ataupun disembunyikan. Tidak hanya itu, pemerintah sendiri adalah penjamin dan sumber identitas antara orang ke orang lainnya pada ranah offline.

2.2 Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya.

Adapun yang merupakan ruang lingkup Cyber Law ada beberapa hal, antara lain: Hate Speech (penistaan, penghinaan, fitnah), Trademark (hak merek), Defamation (pencemaran nama baik), Copyright (hak cipta), Privacy (kenyamanan pribadi), Duty Care (kehati-hatian), Criminal Liability (kejahatan menggunakan IT), Hacking, Viruses, Illegal Access, (penyerangan terhadap komputer lain), Regulation Internet Resource (pengaturan sumber daya internet), Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.), Pornography, Robbery (pencurian lewat internet), Electronic Contract (transaksi elektronik), E-Commerce, E-Government (pemanfaatan internet dalam keseharian) dan Consumer Protection (perlindungan konsumen) (Rohmy et al., 2021)

Adapun tujuan dari cyber law adalah yang berkaitan dengan upaya penanganan tindak pidana maupun pencegahan tindak pidana.



BAB 3
PEMBAHASAN

3.1 Kejahatan Intellectual Property

     Intellectual Property (IP) atau Kekayaan Intelektual, mengacu pada kreasi pikiran seperti penemuan, karya sastra dan seni, desain, dan simbol, nama dan gambar yang digunakan dalam perdagangan (WIPO). Sedangkan definisi dari Intellectual Property Crime atau kejahatan properti intelektual adalah ketika seseorang memproduksi, menjual, atau mendistribusikan barang palsu (bajakan), seperti paten, merek dagang, desain industri, atau karya sastra dan seni, untuk keuntungan komersial (Adi Guna Ika Riswanti, 2018)

    Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya (Bapenda Jabar, 2017).


3.2 Contoh Kasus Kejahatan Intellectual Property

      Adapun berikut ini merupakan contoh kasus dari kejahatan Intellectual Property, yaitu :

  1. Perebutan Merek Ayam Geprek Bensu. Contoh kasus dari kejahatan ini salah satunya adalah kasus sengketa perebutan merek Geprek Bensu antara pengusaha kuliner Benny Sujono dengan Ruben Onsu. Pada bulan April 2017, Jordi Onsu bergabung dengan I Am Geprek Bensu dan menjadikan Ruben Onsu sebagai duta promosi.  Sedangkan pihak Benny Sujono menyatakan nama Bensu sudah digunakan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono. Kemudian pada September 2018 Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan nama Bensu, ke Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta Pusat. Akhirnya pada bulan Mei 2019 majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek. Ruben pada akhirnya meminta uang ganti rugi senilai Rp. 100 miliar dari PT Ayam Geprek Benny Sujono . Kemudian PT Ayam Geprek Benny Sujono mengajukan rekonvensi atau gugatan balik, dan Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar pada bulan April 2022. Terdapat 2 pihak tergugat, yaitu Ruben Samuel Onsu sebagai tergugat satu dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat 2 (Idris, 2022).
  2. Channel Youtube Calon Sarjana dituding menjiplak channel Youtube luar negeri. Pada tanggal 7 November 2019, akun Youtube dengan nama JT mengklaim bahwa akun Youtube Calon Sarjana telah meniru secara persis konten miliknya bahkan hingga thumbnail videonya. JT telah mengumpulkan banyak bukti mengenai konten yang telah ditiru oleh Calon Sarjana secara keseluruhan, baik dari konsep isi video bahkan sampai thumbnail video yang telah di-upload (Aditia, 2019)Menyadari akan kesalahannya, akun Calon Sarjana mengaku salah dan menyampaikan permintaan maaf kepada akun JT atas pelanggaran hak cipta melalui akun Twitternya. Tentunya hal ini mengundang kekecewaan dari seluruh penonton channel Calon Sarjana, pasalnya akun ini berhasil menarik minat penonton Youtube dan mendapatkan subscriber yang sangat banyak, beserta informasi bermanfaat dari isi video tersebut. Pada akhirnya kasus ini berakhir dengan ditutupnya akun Youtube Calon Sarjana serta pernyataan permintaan maaf tanpa melewati proses hukum (Aditia, 2019).

3.3 Penyebab Kejahatan Intellectual Property

Berikut ini merupakan penyebab terjadinya kejahatan Intellectual Property :

  1. Tersedianya teknologi informasi dan komunikasi yang menjadi salah satu penyebab yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan, dan manipulasi informasi.
  2. Informasi secara online tersebar luas dan mudah ditemukan
  3. Kemudahan akses dalam berinternet selama 24 jam full


3.4 Penanggulangan Kejahatan Intellectual Property

Berikut ini merupakan penanggulangan kejahatan Intellectual Property :

  1. Menggunakan enkripsi untuk meningkatkan keamanan data
  2. Diperlukannya Cyber Law
  3. Melakukan pengamanan sistem
  4. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatus penegak hukum

 

3.5 Dasar Hukum Kejahatan Intellectual Property

Pelanggaran undang – undang hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan undang – undang No. 19 tahun 2002.

  1. Pasal 72 ayat (2) barang siapa dengan sengaja menyiapkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000 
  2. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
  3. Dalam pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karyanya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.


BAB 4
PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Berikut ini merupakan kesimpulan yang dapat diperoleh dari pembahasan Offence Against Intellectual Property :

  1. Offence Against Intellectual Property merupakan salah satu jenis cybercrime yang mana kejahatan ini berfokus kepada ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual milik pihak lain di internet
  2. Contoh kasus dari kejahatan kekayaan intelektual ini adalah perebutan merek Ayam Geprek Bensu dan peniruan konten Youtube yang dilakukan oleh akun Youtube Calon Sarjana terhadap akun JT. 
  3. Pelanggaran undang – undang hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan undang – undang No. 19 tahun 2002, pada pasal 72 ayat 2 dan pasal 2 ayat 2.

4.2 Saran

Disarankan dalam pencarian sumber terkait kasus ini, harap memastikan bahwa kasus tersebut sudah diakui kebenarannya. Sumber yang dipilih pun didapat dari sumber yang bisa dipercaya. Diharapkan juga untuk penelitian selanjutnya dapat menemukan materi lain terkait Offence Against Intellectual Property agar pembaca nanti dapat menemukan informasi baru mengenai topik yang dibahas.



DAFTAR PUSTAKA

Adi Guna Ika Riswanti, D. P. P. (2018). Upaya Tiongkok dalam Melindungi Intellectual Property pada Masa Pemerintahan Xi Jin Ping Periode 2008 -2017. Journal of International Relations, 4(3), 341–348. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jihi/article/view/21042/19693

Aditia, A. (2019). Duduk Perkara Dugaan Plagiat Akun Calon Sarjana, Permintaan Maaf CEO Infia. Kompas.Com. https://www.kompas.com/hype/read/2019/11/09/104947866/duduk-perkara-dugaan-plagiat-akun-calon-sarjana-dan-permintaan-maaf-ceo?page=all

Bapenda Jabar. (2017). Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif dan Aktivitasnya. Bapenda.Jabarprov.Go.Id. https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/10/jenis-cybercrime-berdasarkan-motif-dan-aktivitasnya/

Idris, M. (2022). Kronologi Ruben Onsu Digugat Rp100 miliar dalam Perebutan Merek Ayam Geprek. Kompas.Com. https://money.kompas.com/read/2022/04/14/063611326/kronologi-ruben-onsu-digugat-rp-100-miliar-dalam-perebutan-merek-ayam-geprek?page=all)

Marita, L. S. (2015). CYBER CRIME DAN PENERAPAN CYBER LAW DALAM PEMBERANTASAN CYBER LAW DI INDONESIA. 18.

Noviandi, F., & Pangesti, R. (2020). Kasus Perebutan Merek Ayam Geprek Bensu Panas Lagi. Suara.Com. https://www.suara.com/entertainment/2020/10/15/153915/kasus-perebutan-merek-ayam-geprek-bensu-panas-lagi

Putri, M.Kom, A. D. (2017). Sistem Pakar Mendeteksi Tindak Pidana Cybercrime Menggunakan Metode Forward Chaining Berbasis Web Di Kota Batam. Edik Informatika, 3(2), 197–210. https://doi.org/10.22202/ei.2017.v3i2.2244

Rohmy, A. M., Suratman, T., & Nihayaty, A. I. (2021). UU ITE Dalam Perspektif Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dakwatuna: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi Islam, 7(2), 309. https://doi.org/10.54471/dakwatuna.v7i2.1202

Waranggani, A. S. (2021). Ini 3 Faktor yang Menjadi Penyebab Kejahatan Siber Mudah Terjadi. Cloudcomputing.Id. https://www.cloudcomputing.id/berita/3-faktor-penyebab-kejahatan-siber

Komentar