CYBER ESPIONAGE (CYBERCRIME)

 ANALISA KASUS CYBER ESPIONAGE (CYBERCRIME)


Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

Disusun oleh :

Kelompok 5

19.7B.28

                                                                         Syifania Salma Muazzarah       19190042

                                                                         Sarah Damayanti Anugrah       19190043

                                                                         Silvia Islamiati                         19190045

                                                                         Vina Mukhlisani                     19190083

                                                                         Ertia Agustina                         19190101

 

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

FAKULTAS TEKNIK & INFORMATIKA

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

KAMPUS SUKABUMI

2022


KATA PENGANTAR 

Pertama-tama kami mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa yang telah memberkati kami sehingga laporan pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berjudul “Analisa Kasus Cyber Espionage (Cyber Crime)” ini dapat diselesaikan dengan baik. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih bagi seluruh pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan karya tulis ini dan berbagai sumber yang telah kami pakai sebagai data dan fakta pada karya tulis ini.

Kami mengakui bahwa kami adalah manusia yang mempunyai keterbatasan dalam berbagai hal. Oleh karena itu tidak ada hal yang dapat diselesaikan dengan sangat sempurna. Begitu pula dengan karya tulis ini yang telah kami selesaikan. Tidak semua hal dapat kami deskripsikan dengan sempurna dalam karya tulis ini. Kami melakukannya semaksimal mungkin dengan kemampuan yang kami miliki.

Maka dari itu, kami bersedia menerima kritik dan saran dari pembaca yang budiman. Kami akan menerima semua kritik dan saran tersebut sebagai batu loncatan yang dapat memperbaiki karya tulis kami di masa datang.

Dengan menyelesaikan karya tulis ini kami mengharapkan banyak manfaat yang dapat dipetik dan diambil dari karya ini.

Sukabumi, 26 Oktober 2022

Penyusun,


Kelompok



DAFTAR ISI

Halaman

COVER.. i

KATA PENGANTAR.. ii

DAFTAR ISI. iii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

1.1      Latar Belakang. 1

1.2      Maksud dan Tujuan. 2

1.3      Metode Penelitian. 2

1.4      Ruang Lingkup. 2

1.5      Sistematika Penulisan. 2

BAB II LANDASAN TEORI. 4

2.1      Cybercryme. 4

2.2      Cyber Law.. 7

BAB III PEMBAHASAN.. 8

3.1      Definisi Cyber Espionage. 8

3.2      Faktor Pendukung Pelaku Cyber Espionage. 8

3.3      Motif Kejahatan. 9

3.4      Contoh Kasus Cyber Espionage. 10

3.5      Penanggulangan Cyber Espionage. 11

3.6      Dasar Hukum Cyber Espionage. 12

BAB IV PENUTUP.. 14

4.1      Kesimpulan. 14

4.2      Saran. 14

DAFTAR PUSTAKA.. 15



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kemajuan teknologi semakin lama semakin meningkat terutama pada perkembangan teknologi informasi yang dimana teknologi tersebut telah mengubah masyarakat dari yang bersifat lokal menjadi masyarakat yang berstruktur global. Kemajuan teknologi ini yaitu perpaduan sebuah media dengan komputer, yang melahirkan sebuah piranti baru yang disebut internet. Perkembangan internet ini sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat, khususnya pada dunia bisnis yang dimana perusahaan tersebut menyimpan sebuah data pada komputer yang terhubung ke jaringan internet.

Perkembangan internet yang semakin meningkat ini memberikan dampak positif dan negatif, salah satu dampak negatif dari perkembangan internet ini yaitu terjadinya kejahatan di dunia maya (cybercrime). Cybercrime yaitu tindak kejahatan yang dilakukan melalui internet atau secara online. Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasuki sebuah data atau informasi yang berada dalam dunia maya dengan melibatkan sebuah komputer dan jaringan internet. Awal mula munculnya cybercrime ini dimulai pada tahun 1988 yang dimana kasus tersebut dilakukan oleh seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah virus atau worm yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Kemudian pada tahun 1990 muncul sebuah gelombang baru yang lebih memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk melakukan kejahatan. Para pelaku kejahatan mulai menyerang situs-situs milik publik maupun pribadi, demi mencari keuntungan atau kesenangan. Dari situlah terbentuknya cybercrime atau disebut juga sebagai kejahatan mayantara.

Namun cybercrime tidak dapat dihindari karena kehidupan masyarakat sekarang semakin lama semakin berhubungan dengan dunia maya. Salah satu solusinya hanya dengan cara meningkatkan keamanan data tersebut. Dengan meningkatkan keamanan data tersebut setidaknya dapat mengurangi resiko kejahatan cybercrime ini (Raodia, 2019). 


1.2 Maksud dan Tujuan

Makalah ini dibuat dengan maksud dan tujuan, yaitu :

  1. Untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
  2. Menambah pengetahuan tentang kasus cybercrime yang berupa cyber espionage
  3. Mengetahui penyebab terjadinya kejahatan cyber espionage 
  4. Mengetahui bagaimana cara penanggulangan kasus cyber espionage tersebut 

1.3 Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan pada makalah ini yaitu metode studi pustaka yang dimana dilakukan dengan cara menghimpun informasi dari berbagai sumber dengan masalah yang relevan dengan penelitian yang diambil yaitu tentang kasus cyber espionage.


1.4 Ruang Lingkup

Penulisan makalah ini dibatasi dengan ruang lingkup yang telah ditentukan yaitu membahas tentang kasus cyber espionage yang berupa kejahatan yang memata-matai, seperti memata-matai sebuah data penting yang ada di sebuah perusahaan pesaing. 


1.5 Sistematika Penulisan

Sistematika untuk penulisan makalah ini yaitu :

  1. BAB I PENDAHULUAN. Pada bab ini menjelaskan mengenai latar belakang masalah, maksud dan tujuan metode penelitian, ruang lingkup, dan sistematika penulisan, dari salah satu kejahatan dunia maya (Cybercrime) yaitu cyber espionage.
  2. BAB II LANDASAN TEORI. Pada bab ini menjelaskan mengenai Cybercrime yang berisi definisi, karakteristik, jenis, dan faktor. Dan juga menjelaskan mengenai Cyber Law dari cyber espionage.
  3. BAB III PEMBAHASAN/ANALISA KASUS. Pada bab ini menjelaskan mengenai definisi tentang cyber espionage, menjelaskan salah satu kasus dari cyber espionage serta penyebab dan cara penanggulanggannya.
  4. BAB IV PENUTUP. Pada bab ini merupakan bab terakhir yang berisi mengenai kesimpulan dari pembahasan mengenai cyber espionage, dan terdapat saran mengenai pembahasan tersebut.
  5. DAFTAR PUSTAKA. Pada bab ini berisi sumber-sumber yang digunakan dalam pembuatan makalah ini. Contoh sumber yang diambil yaitu berasal dari buku, jurnal, maupun artikel atau berita yang tersebar luas di internet.


BAB II
LANDASAN TEORI
 

2.1 Cybercrime

2.1.1   Definisi Cybercrime

Cybercrime adalah suatu kejahatan dengan menggunakan komputer, jaringan, internet, dan sebagainya. Bentuk kejahatan ini biasanya dilakukan pelaku dengan cara mencuri informasi, memanipulasi data, merusak sistem, dan lain-lain untuk mendapat keuntungan. 

Menurut Robert Moore dalam bukunya yang berjudul Cybercrime: Investigating High-Technology Computer Crime, cybercrime atau kejahatan berbasis komputer adalah kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan (network). Bentuk kejahatan ini termasuk ke dalam jenis kejahatan yang baru (Kabar Harian, 2021).

2.1.2 Karakteristik Cybercrime

Berikut ini adalah beberapa karakteristik cybercrime yaitu:

  1. Ruang lingkup kejahatan. Bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
  2. Sifat kejahatan. Bersifat non-violence. Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
  3. Pelaku kejahatan. Bersifat lebih universal. Kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
  4. Modus kejahatan. Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan. Dapat bersifat material maupun non-material . Waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :

  1. CyberpiracyPenggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer (Pakdosen, 2022).
  2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu (Pakdosen, 2022).
  3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer (Pakdosen, 2022).
2.1.3 Jenis-jenis Cybercrime

Jenis-jenis Cyber Crime berdasarkan motifnya dapat dalam beberapa kategori :

  1. Cyber Crime sebagai tindak kejahatan murni. Kejahatan ini dilakukan secara sengaja, dimana orang tersebut dengan sengaja dan terencana melakukan pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer (Marita, 2015).
  2. Cyber Crime sebagai tindakan abu-abu. Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuru atau melakukan perbuatan anarkis terhadapa sistem informasi atau sistem komputer tersebut (Marita, 2015).
  3. Cyber Crime yang menyerang individu. Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba tatupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh pornografi, cyberstalking, dll (Marita, 2015).
  4. Cyber Crime yang menyerang hak cipta (Hak Milik). Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi taupun umim demi materi ataupun nonmateri (Marita, 2015).
  5. Cyber Crime yang menyerang Pemerintah. Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan sistem pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintah atau menghancurkan suatu Negara (Marita, 2015).
2.1.4 Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime

Berikut ini merupakan faktor penyebab munculnya cybercrime :

  1. Faktor TeknisDengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling terhubung antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain (Wahyu, 2022).
  2. Faktor Sosial Ekonomi. Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia (Wahyu, 2022).

 

2.2 Cyber Law

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia Cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber Law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia Cyber atau maya.

Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyber Law akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world). Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (perilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar (Kabar Harian, 2021).



BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Definisi Cyber Espionage

Cyber espionage atau bisa  disebut juga cyber terrorism, merupakan salah satu kejahatan dalam pencurian sebuah informasi yang memanfaatkan internet untuk memata-matai pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran secara ilegal (Harruma, 2022). Sebagian besar pelaku cyber espionage menggunakan Advance Persistent Threats (APTs) untuk menyusup ke dalam sebuah jaringan atau sistem tanpa terdeteksi selama bertahun-tahun. 

Target yang paling umum menjadi korban dari kejahatan ini adalah perusahaan besar, lembaga pemerintahan, maupun organisasi yang memiliki aset untuk suatu tujuan. Selain itu, kejahatan ini juga dapat ditargetkan kepada individu seperti pemimpin politik, pejabat pemerintah, bahkan selebriti (Karunia, 2022).

 

3.2 Faktor Pendukung Pelaku Cyber Espionage

Adapun berikut merupakan faktor pendukung penyebab terjadinya cyber espionage, yaitu :

  1. Faktor Politik. Pada faktor politik, biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi mengenai perusahaan atau lembaga pemerintah yang akan diserang.
  2. Faktor Ekonomi. Dengan berkembangnya teknologi, tentunya kejahatan melalui jaringan internet pun memiliki kemajuan yang sama pesatnya, dengan berbagai latar belakang ekonomi, siapa saja bisa melakukan kejahatan hanya dengan menggunakan komputer dan memiliki keahlian di bidang komputer.
  3. Faktor Sosial Budaya. Adapun faktor sosial budaya memiliki beberapa aspek, yaitu : 

    a.       Kemajuan Teknologi Informasi

    Semakin majunya teknologi saat ini, dimana kian tahun kian canggih, tentunya mendorong rasa ingin tahu seseorang terutama bagi yang memiliki arah minat pada bidang Teknologi Informasi untuk mengetahui lebih banyak mengenai teknologi yang tentunya mendorong mereka melakukan eksperimen.

    b.      Sumber Daya Manusia

    Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

    c.       Komunitas

    Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

 

3.3 Motif Kejahatan

Motif kejahatan dari cyber espionage ini termasuk ke dalam motif cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Dikarenakan cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya (Abidin, 2015).


3.4 Contoh Kasus Cyber Espionage

Berikut ini merupakan contoh kasus dari cyber espionage yaitu :

1. Hacker Israel memata-matai pejabat Indonesia. 

Beberapa waktu lalu pada tahun 2021, sejumlah pejabat di Indonesia dilaporkan menjadi sasaran mata-mata lewat perangkat lunak yang dirancang perusahaan pengawasan Israel. Target kejahatan ini adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pejabat militer senior, dua diplomat regional, dan para penasihat bidang pertahanan dan luar negeri Indonesia. Enam dari pejabat dan penasihat itu mengaku menerima pesan via email dari Apple pada November 2021 yang berisi pemberitahuan bahwa para pejabat itu sudah menjadi target serangan yang disponsori negara (CNN Indonesia, 2021).

Sejumlah peneliti keamanan siber dan Apple mengatakan para penerima peringatan itu menjadi target ForcedEntry. Itu merupakan software yang digunakan oleh perusahaan pengintai siber asal Israel, NSO Group. Perwakilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Airlangga menggunakan beberapa ponsel untuk beragam keperluan. Ponsel dan akun e-mail resmi Airlangga dipastikan tidak menerima notifikasi peringatan dari Apple (CNN Indonesia, 2021).

Di sisi lain, pihak NSO membantah perusahaannya terlibat dalam serangan kepada para pejabat Indonesia. Menurut mereka, itu "sangat tidak mungkin secara teknologi dan kontrak" tanpa mendeskripsikan alasannya. NSO juga menegaskan hanya menjual produknya kepada entitas pemerintah yang "legal dan sah" (CNN Indonesia, 2021).

Di Amerika Serikat, pemerintahnya memasukkan NSO ke dalam daftar di Department of Commerce. Alhasil, perusahaan AS akan sangat sulit untuk bekerjasama dengan mereka. Pasalnya, pemerintah AS melihat NSO telah digunakan oleh pemerintah asing untuk memata-matai politisi di seluruh dunia (CNN Indonesia, 2022). 

2. Mustang Panda (Hacker China) Membobol BIN

Peretasan Mustang Panda di Indonesia ini diketahui dari laporan peneliti keamanan internet The Record, yang merupakan bagian dari Insikt Group. Insikt Group pertama kali menemukan upaya peretasan tersebut pada April 2021. Mereka menyatakan hal itu telah berlangsung sejak Maret 2021, namun masih belum jelas metode serta target dari peretasan ini. Peneliti Insikt menyatakan bahwa pada bulan Juni dan Juli 2021, mereka telah mengabari pemerintah Indonesia terkait temuannya tersebut, tetapi pemerintah Indonesia tidak menanggapinya (CNN Indonesia, 2021).

Kabar yang beredar bahwa aksi peretasan Mustang Panda berhubungan dengan Tiongkok yang berusaha untuk memata-matai ketika kondisi Laut China Selatan sedang memanas. Disisi lain, BIN menyangkal bahwa situs miliknya pernah diretas oleh hacker yang berasal dari China (CNN Indonesia, 2021)

Tidak hanya Indonesia yang terkena dampak aksi dari Mustang Panda. Pada bulan Juni 2021, Mustang Panda diduga meretas website kepunyaan kepresidenan Myanmar. Mustang Panda diduga menempelkan backdoor Trojan dalam situs kepresidenan Myanmar (CNN Indonesia, 2021).


3.5 Penanggulangan Cyber Espionage

Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Kejahatan ini perlu diwaspadai karena berbeda dengan kejahatan pada umumnya dimana pelaku kejahatan tidak perlu berinteraksi langsung dengan target kejahatan. Dalam hal inilah, maka diperlukan penanggulangan sebagai berikut :

  1. Mengamankan Sistem. Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terus-menerus sangat diperlukan karena dapat meminimalisir kemungkinan kerusakan. Pengamanan akan adanya penyerangan sistem melalui jaringan dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server (Abidin, 2015).
  2. Penanggulangan Global. The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-relatedcrime (Abidin, 2015). Berikut ini merupakan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan kejahatan melalui jaringan internet menurut OECD, yaitu  :

  a. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.

  b. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

 c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

 d. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

 e. Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

 

3.6 Dasar Hukum Cyber Espionage

Pelaku kejahatan cyber espionage dapat dikenakan sanksi sesuai dengan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

1. UU ITE yang mengatur tentang Cyber Espionage adalah sebagai berikut :

a.     Pasal 30 Ayat 2 yang berbunyi “Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik”.

b.   Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/ atau Dokumen Elektronik dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain”.

2. Untuk ketentuan pidananya :

a.   Pasal 46 Ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”.

b.  Pasal 46 yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.



BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Kesimpulan dari hasil pembahasan dari makalah ini adalah :

  1. Cyber espionage atau bisa  disebut juga cyber terrorism, merupakan salah satu kejahatan dalam pencurian sebuah informasi yang memanfaatkan internet untuk memata-matai pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran secara ilegal
  2. Cyber Espionage salah satu cybercrime yang dapat merugikan banyak pihak dan hanya menguntungkan satu atau dua pihak

4.2 Saran

Dengan sangat pesatnya perkembangan teknologi informasi terutama pada jaringan internet atau cyber (dunia maya), mengharuskan adanya peran pemerintah atau pihak tertentu untuk mengatur dan mengantisipasi aktivitas-aktivitas yang harus diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan memasuki dunia modern saat ini, perlu diterapkannya Cyber Law atau hukum yang digunakan di dunia Cyber (dunia maya) untuk mengantisipasi adanya cybercrime khususnya Cyber Espionage.



DAFTAR PUSTAKA

Abidin, D. Z. (2015). Kejahatan dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal Ilmiah Media Processor, 10(2), 1–8. http://ejournal.stikom-db.ac.id/index.php/processor/article/view/107/105

CNN Indonesia. (2021). Aksi Mustang Panda, Hacker China yang Disebut Bobol BIN. Cnnindonesia.Com. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210913160840-185-693619/aksi-mustang-panda-hacker-china-yang-disebut-bobol-bin (diakses 1 November 2022)

CNN Indonesia. (2022). Airlangga dan Beberapa Pejabat RI Jadi Target Spyware Asal Israel. Cnnindonesia.Com. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220930102608-192-854587/airlangga-dan-beberapa-pejabat-ri-jadi-target-spyware-asal-israel (diakses 1 November 2022)

Harruma, I. (2022). Jenis-jenis Kejahatan Siber. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2022/09/16/03420021/jenis-jenis-kejahatan-siber (diakses 1 November 2022)

Kabar Harian. (2021). Cybercrime, Kejahatan Berbasis Komputer yang Perlu Diwaspadai. Kumparan.Com. https://kumparan.com/kabar-harian/cybercrime-kejahatan-berbasis-komputer-yang-perlu-diwaspadai-1wvJMx5aLLC/full (diakses 1 November 2022)

Karunia, V. (2022). Spionase: Pengertian dan Tujuannya. Kompas.Com. https://www.kompas.com/skola/read/2022/03/19/090000469/spionase--pengertian-dan-tujuannya?page=all (diakses 1 November 2022)

Marita, L. S. (2015). CYBER CRIME DAN PENERAPAN CYBER LAW DALAM PEMBERANTASAN CYBER LAW DI INDONESIA. 18.

Pakdosen. (2022). Pengertian Cybercrime. Pakdosen.Co.Id. https://pakdosen.co.id/cybercrime-adalah/ (diakses 1 November 2022)

Raodia, R. (2019). Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(2), 39. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.11399

Wahyu, T. (2022). Faktor Penyebab Munculnya Cyber Crime. Halftech-Digital.Com. https://halftech-digital.com/faktor-penyebab-munculnya-cyber-crime/ (diakses 1 November 2022)

Komentar